JAKARTA -
Menyikapi pemberitaan Harian Rakyat Merdeka hari Minggu tanggal 13 Maret 2016
berjudul "Kasus Penangkapan Guru Honorer : Menteri PANRB Sudah
Semena-mena", Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi menegaskan, bahwa kasus ini sudah
selesai.
Yuddy
menjelaskan, ia sudah memaafkan perbuatan Mashudi dan telah mencabut laporannya
dari pihak Polda Metro Jaya, begitu mengetahui belakangan, ternyata pelaku
adalah seorang guru honorer di salah satu SMA di Brebes, Jawa Tengah.
"Sekali
lagi saya klarifikasi bahwa pemberitaan terkait diamankannya oknum tenaga
honorer, bahwa dasar saya melaporkan kepada pihak kepolisian selain karena yang
bersangkutan sudah mengancam keselamatan jiwa saya dan keluarga, dia juga telah
menghina Presiden dan beberapa Menteri Kabinet Kerja dengan kata-kata yang
tidak pantas. Dia melakukan ini sudah berbulan-bulan lewat SMS ke nomor HP
pribadi saya. Namun dia sendiri tidak pernah menyebutkan identitas ataupun
pekerjaannya." jelas Yuddy di kediamannya di Jakarta, Minggu (13/3).
Yuddy
menjelaskan bahwa ia sama sekali tidak pernah berpikir bahwa Mashudi adalah
seorang guru, karena isi SMS nya tidak mencerminkan perilaku seorang insan
pendidikan yang sepatutnya menjadi tauladan. "Teman-teman Pers silakan
saja baca SMS yang dikirimkan Mashudi kepada saya. Saya sudah bersabar, bahkan
saya me-reply SMS tersebut agar ia banyak istighfar dan berdzikir. Sebagai umat
muslim yang beriman, saya ingin menjalin silahturami yang baik dengan siapapun,
bahkan ketika orang tersebut membenci saya. Saya tahu ini adalah resiko jabatan
saya sebagai Menteri PANRB," tutur Yuddy.
Yuddy
menegaskan bahwa kasus oknum tenaga honorer yang meneror dirinya dengan
persoalan penyelesaian tenaga honorer eks K2, berbeda. "Jangan
dicampuradukan karena keduanya berbeda," ucap Yuddy.
Dalam
kesempatan itu, Yuddy sangat mengapresiasi Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda
Metro Jaya yang telah berhasil mengidentifikasi pelaku dan segera melakukan
tindakan atas laporannya tersebut. Ini menunjukkan bahwa siapapun saat ini
harus bepikir dua kali kalau ingin menghina atau meneror orang lewat SMS
ataupun media sosial, karena saat ini pihak kepolisian memiliki kemampuan
handal untuk mengusut kejahatan cybercrime seperti ini.
Kasus ini
menjadi pelajaran berharga bagi siapapun bahwa UU ITE di Indonesia sudah menegaskan bahwa tidak
dibenarkan untuk menghina apalagi mengancam orang lain lewat media elektronik
ataupun media sosial. Apalagi Mashudi juga menganonimkan identitas nya selama
dia melakukan teror SMS tersebut. "Kalau pelaku memang orang benar, jelas,
dan bertanggung jawab, dia tidak akan membiarkan dirinya untuk melakukan hal
yang melanggar hukum. Masyarakat sebaiknya tahu ancaman pelanggaran UU ITE
untuk hal ini mencapai 12 tahun penjara," tegas Yuddy.
Yuddy meminta
masyarakat untuk bisa membedakan kasus ancaman SMS ini dengan pengangkatan honorer.
Walaupun motif pelaku karena kesal belum diangkat menjadi PNS, hal ini tidak
bisa dijadikan pembenar oleh pelaku untuk melakukan penghinaan dan teror
ancaman kepada siapapun, termasuk kepada dirinya dan keluarga.
Terkait
honoter Kategori 2, Yuddy menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan honorer
bukan keputusan Menteri PANRB seorang, terang Yuddy, melainkan melibatkan
lintas instansi dan institusi. Walaupun sudah diupayakan, tapi sampai saat ini
belum ditemukan payung hukum yang memadai, serta keuangan negara saat ini belum
memungkinkan untuk membiayai pengangkatan tenaga honorer. "Apalagi desakan
pengangkatan tenaga honorer eks K2 harus dilakukan secara otomatis tanpa
seleksi, jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas
Yuddy.
Untuk itu
Yuddy minta kepada rekan honorer eks K2 untuk bersabar dan mengikuti mekanisme
seleksi CPNS sesuai dengan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Bagi para honorer yang berusia dibawah 35 tahun dipersilakan mengikuti
ujian seleksi CPNS. Sedangkan bagi yang berusia di atas 35 tahun diperkenankan
mengikuti ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK)," ungkapnya.
Menurut Yuddy,
apabila rekan honorer eks K2 bersedia menerima alternatif solusi dimaksud,
secara administratif dimungkinkan dibantu oleh upaya afirmasi dalam koridor
yuridis formal (HUMAS MENPANRB)
Sumber; http://www.menpan.go.id/
0 Response to "KASUS PENANGKAPAN GURU HONORER SUDAH SELESAI"
Posting Komentar