Bapak Ibu semoga anda
dalam keadaan sehat, amin..
Seiring dengan adanya
pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Formasi K2 pada tahun 2013, disini saya
selaku admin Blog ingin sedikit berbagi.
Setelah terbitnya SK
CPNS dan SK PNS khususnya bagi Tenaga Honorer K2 Tahun 2013 maupun Formasi Umum tahun
2014,saya yakin sebagian dari anda masih kebingungan bagaimana cara untuk
mendapatkan Kartu TASPEN. Nah dari latar belakang tersebut saya akan memberikan
informasi tentang bagaiman dan apa syarat-syarat untuk mendapatkan Kartu TASPEN
tersebut, syarat – syaratnya antara lain :
1. Surat
Pengantar dari Instansi
2. Foto
Copy SK CPNS dilegalisir Kepala SKPD
3. Foto
Copy SK PNS dilegalisir Kepala SKPD
4. Foto
Copy KK / Kartu Keluarga
5. Foto
Copy Slip Gaji Terakhir
Demikian informasi
yang dapat kami berikan semoga bermanfaat, bahan dibuat rangkap 1.
0 Response to "SYARAT PEMBUATAN KARTU PESERTA TASPEN"
Posting Komentar