SYARAT PEMBUATAN KARTU PESERTA TASPEN

Bapak Ibu semoga anda dalam keadaan sehat, amin..
Seiring dengan adanya pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Formasi K2 pada tahun 2013, disini saya selaku admin Blog ingin sedikit berbagi.


Setelah terbitnya SK CPNS dan SK PNS khususnya bagi Tenaga Honorer K2 Tahun 2013 maupun Formasi Umum tahun 2014,saya yakin sebagian dari anda masih kebingungan bagaimana cara untuk mendapatkan Kartu TASPEN. Nah dari latar belakang tersebut saya akan memberikan informasi tentang bagaiman dan apa syarat-syarat untuk mendapatkan Kartu TASPEN tersebut, syarat – syaratnya antara lain :

1.      Surat Pengantar dari Instansi
2.      Foto Copy SK CPNS dilegalisir Kepala SKPD
3.      Foto Copy SK PNS dilegalisir Kepala SKPD
4.      Foto Copy KK / Kartu Keluarga
5.      Foto Copy Slip Gaji Terakhir

Demikian informasi yang dapat kami berikan semoga bermanfaat, bahan dibuat rangkap 1.


0 Response to "SYARAT PEMBUATAN KARTU PESERTA TASPEN"

Posting Komentar