Bandung (Dikdasmen):
Selama ini program Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berjalan berdasarkan
Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan
Pengelolaan Data Pendidikan. Untuk memperkuat landasan hukum tersebut, maka
disusunlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Dapodik.
Menurut Kurniawan,
Kepala Bidang Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Pusat Analisis dan Sinkronisasi
Kebijakan (PASKA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga kini draft
Permendikbud tersebut telah dibahas beberapa kali.
“Rapat melibatkan
staf khusus Mendikbud, PASKA, Biro Hukum dan Organisasi, Pusat Data Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah,” katanya saat menyampaikan materi pada Training of Trainers Sistem
Pendataan Dapodik di Hotel Harris Convention Center Bandung, Jawa Barat, Senin,
16 November 2015.
Dalam draft
Permendikbud tentang Dapodik, Dapodik didefinisikan sebagai ‘suatu sistem
pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat
data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan
substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus
menerus diperbaharui secara online.’
Terkait dengan
pembaruan data sebagaimana definisi tersebut, tambah Kurniawan, peran operator
sekolah sangat penting. Sebab operator sekolahlah yang bertanggung jawab dalam
pemasukan data empat entitas pendidikan. “Data harus diisi dengan sebenarnya.
Apabila tidak diisi dengan sebenarnya, maka kebijakan akan sia-sia,” ujarnya.
Keberadaan
Permendikbud itu sekaligus menegaskan bahwa Dapodik merupakan satu-satunya
sumber data yang digunakan oleh Kemendikbud dalam menunjang program,
perencanaan, dan kebijakan pendidikan. “Basis data tunggal ini diharapkan
menjadi sumber data untuk pengambilan keputusan,” ucap Kurniawan.
Sampai kini Dapodik
telah dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, di antaranya penyaluran tunjangan
guru, Bantuan Operasional Sekolah, dan Ujian Nasional. Selain oleh Kemendikbud,
institusi lain menggunakan Dapodik untuk menunjang program dan kebijakannya
antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Unicef.
Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id/
0 Response to "KEMENDIKBUD TENGAH MENYUSUN PERMENDIKBUD TENTANG DAPODIK"
Posting Komentar