RASIO JUMLAH PESERTA DIDIK TERHADAP GURU PEMBAYARAN TUNJANGAN SERTIFIKASI

Salam Berbagi,
Sehubungan dengan ketentuan rasio minimal guru terhadap peserta didik berdasarkan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terkait dengan pembayaran Tunjangan Profesi.


Adapun ketentuan  rasio dapat anda lihat di sini.

Download Surat Edaran rasio jumlah peserta didik terhadap guru di sini. 

0 Response to "RASIO JUMLAH PESERTA DIDIK TERHADAP GURU PEMBAYARAN TUNJANGAN SERTIFIKASI"

Posting Komentar