Tujuan
dari program ini antara lain:
1.
Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk
mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk
mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12
Tahun.
2.
Meringankan biaya personal pendidikan.
3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out)
atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
4. Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan
agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar
(SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan
(LKP)/Balai Latihan Kerja (BLK) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Sasaran PIP adalah anak
berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang merupakan:
1.
Peserta didik pemegang KIP;
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan
pertimbangan khusus seperti:
a.
Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
b.
Peserta didik dari keluarga pemegang
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
c. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
d.
Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
e. Kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik,
dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang
tinggal serumah;
f.
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
g.
Peserta didik kelas 6, kelas 9, dan
kelas 12;
h. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang:
Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
Sasaran
PIP antara lain :
1.
Sasaran PIP SD adalah sebanyak
10.360.614 peserta didik.
2. Besaran dana PIP diberikan per peserta
didik Sekolah Dasar (SD)/Paket A adalah sebagai berikut:
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan
V Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk dua semester sebesar
Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran
2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c.
Peserta didik Kelas II, III, IV, V dan
VI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk dua semester sebesar
Rp450.000,00;
d.
Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran
2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00.
Download Mekanisme PIP pada tautan ini
0 Response to "MEKANISME PROGRAM INDONESIA PINTAR ( PIP )"
Posting Komentar