Berdasarkan
Permendikbud No: 79 Tahun 2015 tentang Dapodik dan memperhatikan perkembangan
pengelolaan data Peserta Didik dalam pemberian Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN), Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah
melakukan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta
Unit Kerja terkait lainnya dengan hasil kesepakatannya sebagai berikut:
1. Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum
memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada
tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN;
2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di
setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan:
a. bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan
tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam
aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah;
b. bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B
akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam
aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah;
c. bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C
akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam
aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah.
3. Waktu pengisian data Peserta Didik baru ke
dalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut:
a. untuk Dapo-Dikdasmen dapat dimasukkan
sebelum akhir Bulan September pada tahun ajaran yang sama;
b. untuk Dapo-PAUD-Dikmas dapat dimasukkan
sebelum akhir Bulan November pada tahun ajaran yang sama.
4. Apabila pengisian data peserta didik baru
tersebut, belum selesai dalam batas waktu seperti yang dimaksud pada butir 3 di
atas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya;
5. Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN
dan/atau pindahan setelah waktu yang telah ditetapkan seperti dalam butir 3 dan
4 diatur sebagai berikut:
a. berasal dari sekolah di luar Kemendikbud,
dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN
peserta didik yang bersangkutan;
b. berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat
melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat
Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen
Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan.
6. Hasil pengelolaan data peserta didik dapat
dilihat oleh operator sekolah pada aplikasi VervalPD melalui laman
vervalpd.data.kemdikbud.goid.
Sehubungan dengan hal
tersebut di atas, diminta kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota u.p. Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan
(KK-Datadik) di seluruh Indonesia untuk dapat mensosialisasikan dan
menginformasikan kepada seluruh Operator Sekolah yang ada di wilayah unit kerja
masing-masing.
Dalam surat edaran
ini disampaikan tembusan kepada Yth. Dirjen Dikdasmen, Yth. Dirjen PAUD dan
Dikmas, serta kepada Yth. Kepala Balitbang Kemdikbud RI.
Solahkan anda unduh Surat Edaran Tentang Kebijakan Pengelolaan NISN Peserta Didik.
Sumber : Dadang JSN
Sumber : Dadang JSN
0 Response to "SURAT EDARAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN DATA PESERTA DIDIK TERKAIT NISN"
Posting Komentar