Larangan melakukan
pungutan sesuai dengan PERMENDIKBUD RI NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN
SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR.
Bantu kami untuk
melaporkan semua penyimpangan atau pungutan liar di sekitar Anda.
Laporkan Sekarang di http://laporpungli.kemdikbud.go.id/
Jangan ada lagi pihak
yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk. Mereka adalah anak
kita, adik kita. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita
harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan. Biaya pendidikan
itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa
dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah.
0 Response to "LAPORKAN PUNGUTAN LIAR DI SEKOLAH ANDA"
Posting Komentar