Salam Berbagi
PERSYARATAN UMUM
Calon peserta didik
baru SMA, SMK wajib :
a.Melakukan
pendaftaran di portal http://jambi.siap-ppdb.com;
b.Memiliki ijazah
SMP/MTs/Program Paket B;
c.Terdaftar dalam
kartu keluarga (KK) minimal 6 (enam) bulan sebelum PPDB;
d.Memiliki
SKHU/SKHUN atau Surat Keterangan Pengganti SKHUN;
e.Usia Calon Peserta
Didik setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 17 Juli 2017.
PERSYARATAN KHUSUS
Calon peserta didik
SMK yang dapat diterima harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.Tidak bertato baik
sementara maupun permanen.
b.Tidak bertindik
(untuk calon siswa laki-laki).
c.Tidak butawarna
(kecuali Program keahlian: Bisnis manajemen dan Rekayasa perangkat Lunak).
d.Tidak butawarna
(kecuali Program keahlian: Bisnis manajemen dan Rekayasa perangkat Lunak).
e.Tidak terlibat
penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.
f.Tidak terlibat
dalam tindakanKriminal/melawan hukum.
g.Tidak terlibat
pelanggaran norma-norma sosial lainnya.
MODEL A
a. Calon peserta didik datang ke sekolah tujuan (pilihan
pertama), untuk mengambil dan mengisi formulir pendaftaran disertai berkas
persyaratan;
b. Calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran dan
menyerahkan formulir pendaftaran kepada petugas di sekolah selanjutnya operator
sekolah melakukan entry data pendaftaran;
c. Setelah entry, petugas pendaftaran menyerahkan cetak
tanda bukti pendaftaran kepada calon peserta didik;
d. Hasil PPDB online sementara dapat dilihat secara real
time melalui http://jambi.siap-ppdb.com.
MODEL B
a. Calon Peserta Didik mendaftar secara online di portal
PPDB dan mencetak Tanda Bukti pendaftaran;
b. Calon Peserta Didik wajib melapor ke Tim Layanan PPDB
dengan menyerahkan fotocopy tanda bukti pendaftaran dan berkas persyaratan
untuk diverifikasi;
c. Tim Layanan PPDB mencetak dan menyerahkan tanda bukti
verifikasi;
d. Calon Peserta Didik yang tidak menyerahkan bukti
pendaftaran untuk dilakukan verifikasi sampai batas waktu yang ditentukan
dianggap mengundurkan diri;
e. Hasil PPDB online sementara dapat dilihat secara real
time melalui http://jambi.siap-ppdb.com.
LAIN-LAIN
- Ketentuan khusus pelaksanaan PPDB dengan menggunakan Model
B hanya berlaku untuk Kota Jambi.
- Pendaftaran dengan model A dan B berlaku untuk
kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi.
TAHAPAN VERIFIKASI
a. Menunjukkan bukti pendaftaran secara online;
b. Menunjukkan tanda bukti kelulusan sementara;
c. Menunjukkan kartu keluarga (KK) asli dan melampirkan
fotocopy;
d. Menyerahkan SKHU/SKHUN asli atau Surat Keterangan
Pengganti SKHUN;
e. Menyerahkan fotocopy dan menunjukkan sertifikat/piagam
asli kepada Tim Layanan PPDB bagi calon siswa yang memiliki prestasi;
f. Menyerahkan fotocopy dan menunjukkan kartu program
keluarga harapan (PKH) dan/atau SKTM yang dikeluarkan oleh kecamatan;
g. Menyerahkan pas foto warna Calon Peserta Didik ukuran 3x4
cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi link berikut : http://ppdb.disdik.jambiprov.go.id/
0 Response to "TATA CARA DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU/PPDB ONLINE PROVINSI JAMBI TAHUN 2017"
Posting Komentar