Salam Berbagi,
Kartu
pegawai/Karpeg adalah sebagai kartu identitas Pegawai Negeri
Sipil, dalam
arti bahwa pemegangnya adalah Pegawai Negeri Sipil.
Kartu ini
berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri
Sipil, atau
dengan perkataan lain, apabila yang bersangkutan telah
berhenti
sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka KARPEG dengan
sendirinya
tidak berlaku lagi. Isian yang dimasukkan ke dalam aplikasi
dapodik adalah
nomor kartu identitas tersebut.
Panduan
Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi 2017
Sedangkan
Karis/Karsu adalah kartu identitas isteri/suami Pegawai
Negeri Sipil
dalam arti bahwa pemegangnya adalah istri/suami sah
dari Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan. Kepada setiap isteri
Pegawai Negeri
Sipil diberikan Kartu Isteri, disingkat KARIS, dan
kepada setiap
suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami,
disingkat
KARSU. Isian yang dimasukkan ke dalam aplikasi dapodik
adalah nomor
kartu identitas tersebut.
Ikuti alur untuk
memasukan Nomer Karpeg, Karis/Karsu ke dalam aplikasi Dapodik :
1. 1. Silahkan buka
aplikasi Dapodik anda
2. Klik Tabulasi
GTK, lalu klik Tab Guru/Tendik
3. Pilih salah
satu Guru/Tendik
4. Klik Ubah
5. Arahkan
kroser pada tab Karpeg,karis/karsu,
entrikan Nomer tersebut sesuai bukti fisik yang terdapat pada Karpeg,karis/karsu.
6. Klik Simpan
Untuk
menentukan Nomer Karpeg,karis/karsu silahkan anda lihat gambar di atas.
0 Response to "TUTORIAL CARA ENTRI NOMER KARPEG KARIS DAN KARSU DI APLIKASI DAPODIK"
Posting Komentar