TUTORIAL CARA ENTRI NOMER KARPEG KARIS DAN KARSU DI APLIKASI DAPODIK

Salam Berbagi,
Kartu pegawai/Karpeg adalah sebagai kartu identitas Pegawai Negeri
Sipil, dalam arti bahwa pemegangnya adalah Pegawai Negeri Sipil.
Kartu ini berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri
Sipil, atau dengan perkataan lain, apabila yang bersangkutan telah
berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka KARPEG dengan
sendirinya tidak berlaku lagi. Isian yang dimasukkan ke dalam aplikasi
dapodik adalah nomor kartu identitas tersebut. 



Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi 2017
Sedangkan Karis/Karsu adalah kartu identitas isteri/suami Pegawai
Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah istri/suami sah
dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Kepada setiap isteri
Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Isteri, disingkat KARIS, dan
kepada setiap suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami,
disingkat KARSU. Isian yang dimasukkan ke dalam aplikasi dapodik
adalah nomor kartu identitas tersebut.



Ikuti alur untuk memasukan Nomer Karpeg, Karis/Karsu ke dalam aplikasi Dapodik :
1.                                                     1.      Silahkan buka aplikasi Dapodik anda
2.      Klik Tabulasi GTK, lalu klik Tab Guru/Tendik
3.      Pilih salah satu  Guru/Tendik
4.      Klik Ubah
5.      Arahkan kroser  pada tab Karpeg,karis/karsu, entrikan Nomer tersebut sesuai bukti fisik yang terdapat pada Karpeg,karis/karsu.
6.      Klik Simpan

Untuk menentukan Nomer Karpeg,karis/karsu silahkan anda lihat gambar di atas.

0 Response to "TUTORIAL CARA ENTRI NOMER KARPEG KARIS DAN KARSU DI APLIKASI DAPODIK"

Posting Komentar