PETUNJUK TEKNIS KARTU TANDA ANGGOTA ( KTA ) FOPPSI

Salam Berbagi.
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Pengurus Pusat Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia, setelah :

Menimbang :
 a. Bahwa setiap anggota dinyatakan sah sebagai anggota Forum
Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI)
apabila memiliki Kartu Tanda Anggota.
b. Bahwa setiap anggota Forum Operator Pendataan Pendidikan
Seluruh Indonesia (FOPPSI) mempunyai hak untuk
memperoleh Kartu Tanda Anggota
c. Bahwa di dalam upaya untuk mendata dan menginventarisasi
potensi anggota Forum Operator Pendataan Pendidikan
Seluruh Indonesia (FOPPSI) di seluruh wilayah Indonesia.
d. Bahwa demi ketertiban pengelolaan dan keseragaman Kartu
Tanda Anggota Forum Operator Pendataan Pendidikan
Seluruh Indonesia (FOPPSI) 
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam butir a), butir b), butir c) dan butir d) di atas, maka
perlu diterbitkan Peraturan Organisasi tentang Kartu Tanda
Anggota Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh
Indonesia (FOPPSI).
Mengingat : 1. Undang-Undang N0. 17 Tahun 2013 tentang organisasi
kemasyarakatan.
2. Anggaran Rumah Tangga Forum Operator Pendataan
Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Pasal 2 ayat 1.
3. Anggaran Rumah Tangga Forum Operator Pendataan
Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Pasal 3 ayat 1 dan 2.
Memperhatikan : Pemikiran yang tumbuh dan berkembang secara dinamis di
dalam Tim Kerja yang membahas tentang Kartu Tanda Anggota
Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia
(FOPPSI).

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN FORUM OPERATOR PENDATAAN
PENDIDIKAN SELURUH INDONESIA (FOPPSI)  TENTANG
KARTU TANDA ANGGOTA
Nomor Kartu Tanda Anggota terdiri dari 12 (dua belas) digit.
2. 4 (empat) digit pertama adalah nomor kode tahun registrasi anggota.
3. 2 (dua) digit berikutnya adalah nomor kode provinsi.
4. 2 (dua) digit berikutnya nomor Kode kab/kota.
5. 4 (empat) digit terakhir adalah Nomor Anggota.
6. Di antara nomor kode kab/kota dan nomor anggota di berikan tanda pemisah strip ( - )
7. Nomor kode Kab/Kota serta Nomor Anggota ditentukan oleh Pengurus FOPPSI
Provinsi

Untuk lebih jelasnya silahkan Download Juknis KTA

0 Response to "PETUNJUK TEKNIS KARTU TANDA ANGGOTA ( KTA ) FOPPSI"

Posting Komentar