Salam Berbagi.
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Pengurus Pusat Forum Operator Pendataan Pendidikan
Seluruh Indonesia, setelah :
Menimbang :
a. Bahwa
setiap anggota dinyatakan sah sebagai anggota Forum
Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia
(FOPPSI)
apabila memiliki Kartu Tanda Anggota.
b. Bahwa setiap anggota Forum Operator Pendataan
Pendidikan
Seluruh Indonesia (FOPPSI) mempunyai hak untuk
memperoleh Kartu Tanda Anggota
c. Bahwa di dalam upaya untuk mendata dan
menginventarisasi
potensi anggota Forum Operator Pendataan
Pendidikan
Seluruh Indonesia (FOPPSI) di seluruh wilayah
Indonesia.
d. Bahwa demi ketertiban pengelolaan dan
keseragaman Kartu
Tanda Anggota Forum Operator Pendataan Pendidikan
Seluruh Indonesia (FOPPSI)
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud
dalam butir a), butir b), butir c) dan butir d) di
atas, maka
perlu diterbitkan Peraturan Organisasi tentang
Kartu Tanda
Anggota Forum Operator Pendataan Pendidikan
Seluruh
Indonesia (FOPPSI).
Mengingat : 1. Undang-Undang N0. 17 Tahun 2013
tentang organisasi
kemasyarakatan.
2. Anggaran Rumah Tangga Forum Operator Pendataan
Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Pasal 2 ayat
1.
3. Anggaran Rumah Tangga Forum Operator Pendataan
Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Pasal 3 ayat
1 dan 2.
Memperhatikan : Pemikiran yang tumbuh dan
berkembang secara dinamis di
dalam Tim Kerja yang membahas tentang Kartu Tanda
Anggota
Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh
Indonesia
(FOPPSI).
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN FORUM OPERATOR PENDATAAN
PENDIDIKAN SELURUH INDONESIA (FOPPSI) TENTANG
KARTU TANDA ANGGOTA
Nomor Kartu Tanda Anggota terdiri dari 12 (dua
belas) digit.
2. 4 (empat) digit pertama adalah nomor kode tahun
registrasi anggota.
3. 2 (dua) digit berikutnya adalah nomor kode
provinsi.
4. 2 (dua) digit berikutnya nomor Kode kab/kota.
5. 4 (empat) digit terakhir adalah Nomor Anggota.
6. Di antara nomor kode kab/kota dan nomor anggota
di berikan tanda pemisah strip ( - )
7. Nomor kode Kab/Kota serta Nomor Anggota
ditentukan oleh Pengurus FOPPSI
Provinsi
Untuk lebih jelasnya silahkan Download Juknis KTA
0 Response to "PETUNJUK TEKNIS KARTU TANDA ANGGOTA ( KTA ) FOPPSI"
Posting Komentar