PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA PERMENDIKNAS NOMOR 27 TAHUN 2010

Bahwa salah satu syarat untuk pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional guru harus memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi.


Bahwa Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menentukan bahwa program induksi diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula.

Download Permendiknas Nomor 27 Tahun 2010 di sini


0 Response to "PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA PERMENDIKNAS NOMOR 27 TAHUN 2010"

Posting Komentar