Bahwa salah satu
syarat untuk pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional guru harus
memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi.
Bahwa Pasal 30 ayat
(3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
menentukan bahwa program induksi diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional.
Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula.
Download Permendiknas
Nomor 27 Tahun 2010 di sini
0 Response to "PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA PERMENDIKNAS NOMOR 27 TAHUN 2010"
Posting Komentar