Sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Guru sebagai
tenaga profesional wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan bahwa guru
adalah tenaga professional, pemerintah telah melaksanakan program sertifikasi
guru untuk 1.638.240 guru.
Kondisi saat ini,
masih terdapat guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sejumlah 555.467
guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat dalam periode
sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015.
Terhadap guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dimaksud, Pemerintah
melalui kerjasama antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK tetap
melanjutkan upaya sertifikasi guru dan tetap akan memberikan bantuan dana bagi
guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi
Guru (PLPG). Atas kesepakatan antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK
Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya mandiri
ditiadakan. Penuntasan pelaksanaan proses sertifikasi, akan dilaksanakan secara
bertahap sampai dengan tahun 2019. Penentuan guru sebagai peserta sertifikasi
guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Berkenaan dengan
pelaksanaan penuntasan proses sertifikasi, kami mohon perkenan Bapak dan Ibu
untuk melanjutkan melakukan verifikasi dan validasi data guru yang memenuhi
syarat untuk ikut serta dalam pelaksanaan proses sertifikasi. Proses verifikasi
dan validasi data dimaksud dapat dilakukan sampai dengan 15 Mei 2016.
Unduh surat edaran
Sertifikasi Guru di sini
0 Response to "DOWNLOAD SURAT EDARAN TENTANG SERTIFIKASI GURU POLA SG-PPG BIAYA MANDIRI DITIADAKAN"
Posting Komentar