ALUR PERPANJANGAN REGRISTRASI DAN PENGISIAN EPUPNS

Sehubungan permintaan perpanjangan waktu e-PUPNS 2015 dari instansi pusat dan daerah dengan ini disampaikan bahwa sampai dengan batas waktu perpanjangan pelaksanaan waktu e-PUPNS yaitu 1 Januari 2016 masih terdapat 93.721 PNS yang masih belum melakukan regristrasi pendataan e-PUPNS 2015, sehingga belum terdaftar di database Aparatur Sipil Negara ( ASN ) secara Nasional. Sehubungan dengan hal tersebut, sebelum penutupan e-PUPNS 2015, masih ada kesempatan/ perpanjangan Regristrasi dan Pengisian EPUPNS Periode 18 Februari - 31 Maret 2016.


Alur Perpanjangan Regristrasi dan Pengisian EPUPNS sebagai berikut :
1. Petugas mengisi daftar usulan perpanjangan di menu"entri PUPNS susulan"pada halaman admin
2. Membuat surat permohonan Perpanjangan Regristrasi e-PUPNS ke Kepala BKN
3. Instansi mengirim surat permohonan ke BKN
4. Petugas menerima surat permohonan dari Instansi,Petugas memverifikasi surat prmohonan dengan data yang telah dientri oleh Instansi
5. PNS dapat melakukan Regristrasi dan Pengisian e-PUPNS setelah dilakukan di verivikasi oleh BKN

Download surat edaran perpanjangan di sini
Sumber http://pupns.bkn.go.id

0 Response to "ALUR PERPANJANGAN REGRISTRASI DAN PENGISIAN EPUPNS"

Posting Komentar