Sahabat Operator yang berbahagia, selama ini banyak timbul pertanyaan masalah tindak lanjut dari pendataan e-PUPNS. Nah di sini saya akan mengulas sedikit isi surat Kepala BKN yang berasal dari sumber, http://pupns.bkn.go.id/ yang dapat di pertanggungjawabkan kebenaranya.
Sesuai Surat Kepala BKN No K-26-30/V 2-1/99 tanggal 5 Januari 2016
perihal Tindak Lanjut e-PUPNS menyatakan bahwa PNS yang belum mendaftar e-PUPNS
dapat melakukan pendaftaran sampai tanggal 31 Januari 2016.
Dan ini saya sampaikan isi surat Kepala BKN
No K-26-30/V 2-1/99 tanggal 5 Januari 2016.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor : K 2630/V 21/99
Jakarta, 5 Januari 2016
Lampiran : I (satu) lembar
Perihal : Tindak Lanjut ePUPNS
Kepada Yth:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Daerah
Propinsi/Kabupaten Kota
Di
tempat
Dengan hormat,
1 .
kami sampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara No. 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Ulang Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2015 secara elektronik serta Surat Edaran Kepala BKN No.
K.26 30/V771/99 Tgl. 27 Juli 2015 tentang implementasiPUPNS 2015, maka jadwal pelaksanaan ePUPNS 2015 telah ditutup pada tanggal 31 Desember 2015.
2.
Berdasarkan hasil evaluasi Pelaksanaan ePUPNS tersebut dapat dikemukakan hal hal sebagai berikut:
a.
PNS yang belum mendaftar/ registrasi ePUPNS 2015 berjumlah 106.038 ( daftar nama PNS dari masingmasing instansi
dapat dilihat pada portal ePUPNS)
b. PNS yang belum selesai diverifikasi pada level 1 maupun level 2
berjumlah 1.630.816
c. PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyampaikan
berkas/dokumen untuk diverifikasi
berjumlah 449.057 3.
3. Berkenaan dengan hal tersebut bagi PNS yang belum mendaftar
/registrasi ePUPNS 2015 sesuai point 2a. Maka untuk dapat registrasi agar
melakukan langkahlangkah sebagai berikut:
a. Instansi menyampaikan namanama PNS yang
akan melakukan registrasi susulan ePUPNS 2015 dengan pengantar dari Kepala Biro
Kepegawaian/Kepala BKD kepada Kepala BKNbeserta alasan tidak melakukan ePUPNS
dengan mengisi formulir scbagaimana format terlampir, lampiran namanama
tersebut agar disampaikan juga dalam bentuk softcopy (file). Dengan format
excel(.xls)
b. BKN akan memfasilitasi dengan memberikan
hak akses jika alasan yang disampaikan rasional.
c. Pendaftaran Registrasi tersebut diberikan
batas waktu hingga 31 Januari 2016, apabila sampai batas waktu yang ditentukan PNS
belum juga mendaftar/registrasi dan mengisi ePUPNS maka dinyatakan tidak berstatus
sebagai PNS dan dihapus dari data PNS Nasional di BKN.
4. bagi instansi yang belum menyelesaikan
verifikasi level I dan level 2 sesuai point 2b. maka diberi kesempatan
perpanjangan waktu hingga 31 Januari 2016.
5. Bagi PNS yang sudah melakukan registrasi
namun belum menyelesaikan pengisian ePUPNS sesuai point 2c. Maka diberikan
bata waktu hingga 17 Januari 2016.
6. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya,
disampaikan
0 Response to "TINDAK LANJUT PUPNS SESUAI SURAT KEPALA BKN No K-26-30/V 2-1/99 TANGGAL 5 JANUARI 2016"
Posting Komentar