TINDAK LANJUT PUPNS SESUAI SURAT KEPALA BKN No K-26-30/V 2-1/99 TANGGAL 5 JANUARI 2016

Sahabat Operator yang berbahagia, selama ini banyak timbul pertanyaan masalah tindak lanjut dari pendataan e-PUPNS. Nah di sini saya akan mengulas sedikit isi surat Kepala BKN yang berasal dari sumber, http://pupns.bkn.go.id/ yang dapat di pertanggungjawabkan kebenaranya.

Sesuai Surat Kepala BKN No K-26-30/V 2-1/99 tanggal 5 Januari 2016 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS menyatakan bahwa PNS yang belum mendaftar e-PUPNS dapat melakukan pendaftaran sampai tanggal 31 Januari 2016.


Dan ini saya sampaikan isi surat Kepala BKN No K-26-30/V 2-1/99 tanggal 5 Januari 2016.

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor : K 26­30/V 2­1/99                                                                        Jakarta, 5 Januari 2016
 Lampiran : I (satu) lembar
Perihal : Tindak Lanjut e­PUPNS 
         
Kepada Yth:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten Kota
Di
tempat

Dengan hormat,

1 .     kami sampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015 secara elektronik serta Surat Edaran Kepala BKN No. K.26­ 30/V77­1/99 Tgl. 27 Juli 2015 tentang implementasiPUPNS 2015, maka jadwal pelaksanaan e­PUPNS 2015 telah ditutup pada tanggal 31 Desember 2015.
         
       2. Berdasarkan hasil evaluasi Pelaksanaan e­PUPNS tersebut dapat    dikemukakan    hal­                 hal   sebagai berikut:
       a. PNS yang belum mendaftar/ registrasi e­PUPNS 2015 berjumlah 106.038 ( daftar             nama            PNS dari masing­masing instansi dapat dilihat pada portal e­PUPNS)
       b. PNS yang belum selesai diverifikasi pada level 1 maupun level 2 berjumlah 1.630.816
        c. PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyampaikan berkas/dokumen  untuk diverifikasi berjumlah 449.057 3.

     3. Berkenaan dengan hal tersebut bagi PNS yang belum mendaftar /registrasi e­PUPNS 2015 sesuai point 2a. Maka untuk dapat registrasi agar melakukan langkah­langkah sebagai berikut:
a. Instansi menyampaikan nama­nama PNS yang akan melakukan registrasi susulan e­PUPNS 2015 dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian/Kepala BKD kepada Kepala BKNbeserta alasan tidak melakukan e­PUPNS dengan mengisi formulir scbagaimana format terlampir, lampiran nama­nama tersebut agar disampaikan juga dalam bentuk softcopy (file). Dengan format excel(.xls)
b. BKN akan memfasilitasi dengan memberikan hak akses jika alasan yang disampaikan rasional.
c. Pendaftaran Registrasi tersebut diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016, apabila sampai batas waktu yang ditentukan PNS belum juga mendaftar/registrasi dan mengisi e­PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS Nasional di BKN.

4. bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level I dan level 2 sesuai point 2b. maka diberi kesempatan perpanjangan waktu hingga 31 Januari 2016.

5. Bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e­PUPNS sesuai point 2c. Maka diberikan bata waktu hingga 17 Januari 2016.



6. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, disampaikan

0 Response to "TINDAK LANJUT PUPNS SESUAI SURAT KEPALA BKN No K-26-30/V 2-1/99 TANGGAL 5 JANUARI 2016"

Posting Komentar