Jakarta-Humas BKN, Sebanyak 106.038 PNS terancam kehilangan
statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil karena hingga 31 Desember 2015 belum
mendaftar dalam proses Pendataan Ulang PNS (PUPNS). Saat ini, laman PUPNS sudah
ditutup karena batas registrasi berakhir pada 31 Desember 2015.
Demikian disampaikan Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat di
ruang kerjanya, Senin (4/1/2015). Saat ini BKN sedang melengkapi data nama-nama
dan instansi asal PNS yang belum mengikuti proses PUPNS. Nama-nama itu kemudian
akan dikirimkan ke instansi asal PNS untuk dikonfirmasi kejelasan alasan PNS
yang bersangkutan tidak melakukan registrasi. Jika memang terdata bahwa PNS
tersebut tidak mengikuti proses PUPNS tanpa alasan yang rasional (sengaja
mengabaikan proses PUPNS), BKN akan meminta instansi menerbitkan surat
pemberhentian status sebagai PNS.
Di bagian lain, Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian
BKN, Sidik Kadarusman menjelaskan dari jumlah total PNS sebanyak 4.556.765,
sebanyak 4.450.727 PNS sudah mengikuti proses PUPNS. Namun dari jumlah yang
sudah melakukan registrasi PUPNS, sebanyak 692 PNS tertolak. Dari data yang
berhasil disisir, penolakan kebanyakan terjadi pada PNS yang mengikuti proses
mutasi (pindah instansi) namun data kepindahan belum sinkron dengan apa yang
tertuang dalam database BKN. “Jadi ada PNS yang pindah ke instansi lain namun
datanya belum terbarui baik pada instansi baru maupun pada instansi lama. Jadi
ada “crash” data. Mereka yang seperti itu tidak akan bisa melakukan registrasi
PUPNS. Selain itu, registrasi PNS juga ditolak jika pihak verifikator
menyatakan tidak mengenali PNS yang bersangkutan,” jelas Sidik.
Sampai sejauh ini, jelas Sidik, belum ada kebijakan BKN mengenai
perpanjangan PUPNS. “Kami masih terus menggali informasi terutama kepada
instansi yang PNS-nya belum melakukan registrasi dan updating data. Informasi
itu akan menjadi acuan perlu tidaknya masa perpanjangan diterbitkan. Yang pasti
saat ini laman PUPNS telah kami tutup.
Sumber, http://www.bkn.go.id/
0 Response to "PUPNS DITUTUP 31 DESEMBER 2015 106.038 PNS TERANCAM KEHILANGAN STATUSNYA SEBAGAI PNS"
Posting Komentar