KUOTA TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2016 TERBATAS

Operator Sekolah yang berbahagia,
Dalam rangka penyaluran aneka tunjangan guru tahun 2016 Dirjen GTK menghimbau kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kota untuk :
1. Memberikan arahan kepada guru untuk menggunakan Aplikasi Dapodik.
2. Terkait dengan Aneka Tunjangan di maksud, dikarenakan jumlah kuota yang terbatas, maka          prioritas akan diberikan kepada guru yang telah menyelesaikan Dapodik dan data yang dinyatakaValid
3. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten Kota sesuai dengan sekolah yang dikelola, diberikan ke-
    wenangan dalam menentukan Calon Penerima Aneka Tunjangan melalui aplikasi SIM Tunjangan 
    paling lambat tanggal 2 Februari 2016, apabila laporan tidak masuk sesui batas yang ditentukan, 
    maka kuota akan dialihkan ke Kabupaten/kota lainya.



Untuk lebuh jelasnya silahkan unduh surat edaran SKTP 2016 di sini

0 Response to "KUOTA TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2016 TERBATAS"

Posting Komentar