SYARAT MEMBUAT SURAT TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN SEBAGAI DASAR PENGAJUAN PENSIUN

Masa pensiun adalah masa yang secara alamiah akan menghampiri setiap orang, datangnya pasti berdasarkan pencapaian usia tertentu.


Ditahun 2016 banyak sekali PNS yang sudah memasuki masa pensiun, bahkan ada beberapa PNS yang masih kebingungan untuk memenuhi salah satu syarat untuk pengajuan pensiun, di antaranya adalah PNS yang bersangkutan harus mempunyai surat tidak pernah dijatuhi hukuman. Disini saya selaku Admin akan memberikan beberapa persyaratan untuk mendapatkan Surat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.Sesuai PP 53.

1. Surat Pengantar Dari Atasan Langsung
2. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Dari Atasan Langsung
3. SK Terakhir
4. DP3 2 Tahun Terakhir
5. PAK ( Penetapan Angka Kredit bagi Fungsional )
6. Rekap Absen 1 Tahun
7. Pas Photo 3 x 4 Berwarna

0 Response to "SYARAT MEMBUAT SURAT TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN SEBAGAI DASAR PENGAJUAN PENSIUN "

Posting Komentar