PUPNS AKAN DITUTUP HARI INI 31 DESEMBER 2015

PUPNS yang selama ini menjadi momok pendataan bagi PNS berakhir sudah, sesuai dengan PERKA BKN No. 19 Tahun 2015 tentang E-PUPNS, yaitu 31 Desember 2015 sudah berakhir.

Diberitahukan kepada Verivikasi Level 1 agar sesegera mungkin untuk mengirim datanya ke Level 2.
Dan apabila masih ada PNS yang belum mengirim datanya sesuai dengan batas waktunya, maka PNS tersebut akan mendapatkan Sanksi sesuai dengan PERKA BKN No. 19 Tahun 2015, adapun sanksi tersebut adalah :


1. Apabila PNS tidak melaksanakan pemutaklriran data melalui e-PUPNS pada periode yang telatr         ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
2. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan             mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Sumber : http://pupns.bkn.go.id/#

0 Response to "PUPNS AKAN DITUTUP HARI INI 31 DESEMBER 2015"

Posting Komentar