Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
telah melakukan sosialisasi tentang beberapa perbedaan antara pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2018 dan tahun 2019 ini. Hal ini
disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi
pers Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (
PPDB) 2019, di Gedung Kemendikbud, Jakarta (15/1/2019).
Pemerintah secara resmi menghapus Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa
daerah lantaran disalahgunakan. Selanjutnya siswa dari keluarga tidak mampu
tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP)
atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu. Baca juga: Habis SKTM Palsu,
Waspadai Domisili dan Surat Pindah Bodong di PPDB
Domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga
(KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya. Sedangkan dalam Permendikbud
baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun
senelumnya.
Untuk
meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud
baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah
daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan
data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Permendikbud
sebelumnya belum mengatur secara detil perihal daya tampung ini hanya
menyampaikan "daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan
(standar proses)".
Pengumuman daya tampung Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Permendikbud sebelumnya belum mengatur secara detil perihal daya tampung ini hanya menyampaikan "daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (standar proses)".
Pengumuman daya tampung Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Permendikbud sebelumnya belum mengatur secara detil perihal daya tampung ini hanya menyampaikan "daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (standar proses)".
Dalam aturan 2019 ini juga diatur mengenai
kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau
surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama
dengan sekolah asal. Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau
'bodong' yang dibuat jelang pelaksaan PPDB. Terkait pemalsuan surat mutasi
domisili maupun surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi, Mendikbud
mengatakan akan menindak-tegas hal ini karena sudah masuk dalam ranah pungli,
pemalsuan, maupun penipuan. "Bilamana terdapat unsur pidana seperti
pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat
dilanjutkan ke proses hukum," tegas Mendikbud.
Unduh Kebijakan PPDB 2019
Sumber https://edukasi.kompas.com
0 Response to "PAPARAN PPDB 2019 OLEH DIRJEN DIKDASMEN PADA REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN"
Posting Komentar