Salam berbagi
Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah resmi
digunakan untuk menghitung kehadiran guru dan akan di tuangkan dalam juknis
tunjangan profesi, jadi mohon memastikan DHGTK sudah terisi dengan benar.
DHGTK ini dirancang untuk mempercepat proses pembayaran
tunjangan profesi guru, dasar atau persyaratan untuk dapat menerima tunjangan
profesi sesuai pasal 15 pp 19 tahun 2017. Semua persyaratan pada pasal tersebut
dapat dipenuhi dari dapodik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) No
50 tahun 2017 sebagai mana diubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 tentang
pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa yang menyatakan bahwa penyaluran
tunjangan profesi paling lambat 7 hari setelah uang masuk kekasda dan SKTP
terbit harus dibayarkan kepada guru, sehingga tidak ada alasan memperlambat
penyaluran dengan meminta dokumen/berkas dalam bentuk apapun yang terkait
dengan penyaluran tunjangan kepada guru-guru lagi.
Terlambat atau tidaknya penyaluran tunjangan profesi dapat
dipantau melalui aplikasi SIMBAR berbasis android (akan di lounching dalam
waktu dekat) yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Untuk melakukan proses absensi harus dilakukan oleh kepala
sekolah atau petugas yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah untuk melakukan
proses absensi setiap hari. Login kedalam aplikasi absensi dapat dilakukan
dengan account kepala sekolah yang dientrikan didalam dapodik.
Apabila kepala sekolah memberikan kewenangan kepada operator
sekolah maupun petugas yang telah ditetapkan, maka kepala sekolah berkewajiban
mengeluarkan Surat Penugasan.
Contoh surat penugasan silahkan unduh di SK Penugasan DHGTK
0 Response to "CONTOH SURAT PENUGASAN PENGELOLA DHGTK TK SD SMP DAN SMA/SMK"
Posting Komentar