JUKNIS BOS 2017

Salam Berbagi,
Program BOS memberikan dukungan kepada sekolah dalam menerapkan
konsep MBS, yaitu kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan dan
pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan
masing-masing sekolah.  Penggunaan dana semata-mata ditujukan hanya
untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada
intervensi atau pemotongan dana dari pihak manapun dan untuk
kepentingan apapun.



Pengelolaan program BOS menjadi kewenangan sekolah secara mandiri
dengan mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah dengan
menerapkan MBS sebagai berikut:

1. Sekolah mengelola dana secara profesional dengan menerapkan
prinsip efisien, efektif, akuntabel dan transparan;
2. Sekolah melakukan evaluasi diri sekolah secara rutin;
3. Sekolah harus memiliki Rencana Kerja Jangka Menengah yang
disusun 4 (empat) tahunan;
4. Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM),
Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan bagian
integral dari RKAS tersebut.
5. RKJM, RKT dan RKAS harus didasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
6. RKJM, RKT dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan pendidik
setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan
oleh SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (sesuai dengan
kewenangan daerah) untuk sekolah negeri atau yayasan untuk
Sekolah Swasta.
Download Juknis BOS 2017


0 Response to "JUKNIS BOS 2017"

Posting Komentar