Salam Berbagi,
Standard Operating Procedure (SOP) Penghapusan
Barang Milik/Kekayaan Negara
1.
Tujuan
Standard Operating
Procedure (SOP) Penghapusan Barang Milik/Kekayaan Negara bertujuan untuk menyeragamkan tata cara penghapusan Barang
Milik/Kekayaan Negara di lingkungan Sekolah yang kondisinya sudah rusak berat
bila dilihat dari keadaan barang, umur barang, barang berlebih dan sudah
ketinggalan model bila dilihat dari segi teknologi
2.
Pengertian
a. Barang inventaris
kekayaan/milik negara adalah semua barang inventaris yang dikuasai oleh negara
dalam hal ini adalah Sekolah.
b. Yang dimaksud dengan penghapusan barang
inventaris adalah “Proses kegiatan yang bertujuan untuk menghapuskan barang-barang
milik/kekayaan negara dari daftar
inventaris berdasarkan pertimbangan teknis dan pertimbangan ekonomis
3.
Ketentuan
a. Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional No. 208/U/2003 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara
di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
b. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang
Milik negara/Daerah
c. Peraturan Menteri
keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan,
Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara
d. Keputusan Presiden
nomor 17 Tahun 2007 Tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara
e. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor : 120 /PMK.06/2007 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
Download contoh Berita Acara Penghapusan Aset Negara
dan Salinan Permendikbud No. 18 Tahun 2014
0 Response to "CONTOH BERITA ACARA PENGHAPUSAN BARANG INVENTARIS KEKAYAAN NEGARA DENGAN BERPEDOMAN PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2014"
Posting Komentar