CONTOH BERITA ACARA PENGHAPUSAN BARANG INVENTARIS KEKAYAAN NEGARA DENGAN BERPEDOMAN PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2014

Salam Berbagi,
Standard Operating Procedure (SOP) Penghapusan Barang Milik/Kekayaan Negara

1.      Tujuan
Standard Operating Procedure (SOP) Penghapusan Barang Milik/Kekayaan Negara bertujuan untuk  menyeragamkan tata cara penghapusan Barang Milik/Kekayaan Negara di lingkungan Sekolah yang kondisinya sudah rusak berat bila dilihat dari keadaan barang, umur barang, barang berlebih dan sudah ketinggalan model bila dilihat dari segi teknologi 
2. Pengertian 
a. Barang inventaris kekayaan/milik negara adalah semua barang inventaris yang dikuasai oleh negara dalam hal ini adalah Sekolah.
 b. Yang dimaksud dengan penghapusan barang inventaris adalah “Proses kegiatan yang bertujuan untuk menghapuskan  barang-barang  milik/kekayaan negara  dari daftar inventaris berdasarkan pertimbangan teknis dan pertimbangan ekonomis 
3. Ketentuan 
a. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 208/U/2003 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional 
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik negara/Daerah
c. Peraturan Menteri keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara
d. Keputusan Presiden nomor 17 Tahun 2007 Tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 120 /PMK.06/2007 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara

Related Posts :

0 Response to "CONTOH BERITA ACARA PENGHAPUSAN BARANG INVENTARIS KEKAYAAN NEGARA DENGAN BERPEDOMAN PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2014"

Posting Komentar