Salam Berbagi,
Jakarta, Kemendikbud
--- Tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan
menerapkan dua kebijakan baru dalam program sertifikasi guru melalui
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Dua kebijakan baru itu adalah
peningkatan batas nilai syarat kelulusan, dan ketentuan dapat mengulang ujian
sertifikasi bagi guru yang tidak lulus ujian.
Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata
mengatakan, nilai kelulusan guru dalam ujian sertifikasi minimal harus 80 dari
total nilai 100. “Kalau tahun lalu minimal 42 (sudah lulus),” ujarnya di Kantor
Kemendikbud, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Ia mengatakan,
kebijakan itu diterapkan berdasarkan arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy setelah
mendapatkan laporan dari Bank Dunia. Pria yang akrab disapa Pranata itu
menjelaskan, Bank Dunia merilis hasil penelitiannya yang menemukan data bahwa
tidak ada perbedaan yang signifikan dalam nilai uji kompetensi guru (UKG)
antara guru yang sudah tersertifikasi dengan guru yang belum tersertifikasi.
“Karena itu kita
tingkatkan batas kelulusannya,” ujar
Pranata.
Ia menuturkan,
kebijakan baru yang kedua adalah ketentuan bahwa guru yang tidak lulus ujian
sertifikasi dapat mengulang lagi untuk mengikuti ujian, tanpa perlu mengulang
PLPG. “Tahun ini bisa mengulang (ujian), tidak perlu PLPG lagi, cukup belajar
mandiri, yang kita gerakkan sebagai program Guru Pembelajar,” tuturnya.
Pranata juga
menambahkan, guru cukup mengikuti PLPG sebanyak satu kali. Jika guru tersebut
tidak lulus ujian sertifikasi, maka dapat mengikuti ujian lagi maksimal empat
kali tanpa harus mengulang PLPG. Ujian sertifikasi guru dilaksanakan dua kali
dalam satu tahun.
“Jadi sistemnya
seperti TOEFL. Kalau tidak lulus bisa mengulang lagi di lembaga yang
terakreditasi, dalam hal ini LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan).
Jadi guru bebas belajar di mana saja dan dengan siapapun untuk mengulang ujian
sertifikasi,” ujarnya.
Menurut Pranata,
sosialisasi kebijakan baru program sertifikasi guru itu sudah dilakukan sejak
tahun lalu ke guru-guru dan rektor-rektor PTN yang jadi LPTK. Hal tersebut
diakui Rektor Universitas Negeri Medan, Syawal Gultom. “Sejak bulan Maret lalu
sudah kami sampaikan ke guru, termasuk kurikulumnya, apa saja yang harus
dipelajari,” katanya. Hal senada juga diungkapkan Rektor Universitas Negeri
Yogyakarta, Rochmat Wahab. “Karena sudah jadi konvensi bersama, akan kita
jalankan,” ujarnya.
Sumber : www.kemdikbud.go.id
0 Response to "KEBIJAKAN BARU DALAM PROGRAM SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016"
Posting Komentar