Salam
Berbagi ;
Bahwa pembangunan
nasional adalah suatu
proses yang berkelanjutan
yang harus senantiasa tanggap
terhadap berbagai dinamika
yang terjadi di masyarakat;
Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat
informasi dunia sehingga
mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan
Informasi dan Transaksi
Elektronik di tingkat
nasional sehingga
pembangunan Teknologi Informasi
dapat dilakukan secara
optimal, merata, dan menyebar
ke seluruh lapisan
masyarakat guna mencerdaskan
kehidupan bangsa;
Bahwa
perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan
perubahan kegiatan kehidupan
manusia dalam berbagai bidang yang
secara langsung telah
memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
Bahwa penggunaan
dan pemanfaatan Teknologi
Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara,
dan memperkukuh persatuan
dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan demi
kepentingan nasional. Bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting
dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian
nasional untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Untuk lebih
jelasnya silahkan Download UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.Sumber http://www.hukumonline.com/
0 Response to "DOWNLOAD BACA DAN PAHAMI UNDANG UNDANG ITE NOMOR 11 TAHUN 2008"
Posting Komentar