Salam Berbagi,
Kemendikbud
– Menjawab kekhawatiran terhadap pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru
(TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) memastikan pengurangan anggaran tersebut tidak mengurangi
tunjangan profesi bagi guru yang berhak menerima tunjangan. Pengurangan
anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud adalah mengurangi alokasi dana
yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016.
“TPG PNSD tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp. 23,3
Triliun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan tidak akan mengurangi hak
guru penerima TPG, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan
terserap,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
(Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat
(26/08/2016).
Dirjen GTK
mengatakan, pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan Kemendikbud yang disampaikan
oleh Sekretaris Jenderal melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang
Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan
Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.
“Surat tersebut
disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan
pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD
yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan
perundang-undangan sekitar 90%, sehingga ada kemungkinan dana tidak akan
terserap,” jelas Dirjen GTK yang lebih dekat disapa Pranata.
Lebih lanjut Pranata
menjelaskan beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru
pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat
memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.
Untuk pembayaran TPG
PNSD termin ketiga tahun 2016 (Juli sampai dengan September) akan dibayarkan
sekitar bulan Oktober oleh Pemda. “Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non
PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening
masing-masing guru sesuai dengan ketentuan,” pungkas Pranata. ***
Jakarta, 26 Agustus
2016
Biro Komunikasi dan
Layanan Masyarakat
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber http://www.kemdikbud.go.id
0 Response to "JANGAN GALAU TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2016 DIJAMIN TETAP DIBAYARKAN"
Posting Komentar