Para PNS
dan pensiun yang sebelumnya diberitakan akan menerima Gaji 13 dan Tunjangan
Hari Raya (THR) secara bersamaan. Namun dengan adanya penyesuaian terhadap
keadaan keuangan negara, pemerintah tidak akan melakukan pembayaran gaji ke 13
dan THR tersebut secara bersamaan.
Pemerintah akan memberikan terlebih dahulu THR
yang direncanakan akan diberikan kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima
pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri pada bulan Juni 2016
ini. Sedangkan untuk Gaji ke 13, pemerintah akan melakukan pencairan pada bulan
Juli 2016.
Setiawan Wangsaatmadja selaku Deputi SDM
Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
membenarkan hal tersebut. Menurutnya hal ini dikarenakan kondisi keuangan
negar, “Saat rapat terakhir, disepakati bahwa pembayaran gaji ke-13 dan
THR tidak dibayar sekaligus,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (02/06).
Setiawan juga menjelaskan bahwa gaji 13 dan THR
tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) yang saat ini telah selesai
diharmonisasi. “Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi, dan sudah
diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani
Presiden,” terang Setiawan.
Dijelaskan lebih lanjut, gaji ke-13 sebesar
penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi
gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan
kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga
dan tunjangan jabatan. Adapun untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok.
“Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun
pokok/tunjangan,” jelas Setiawan.
Berikut adalah besaran Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR):
1. PNS, TNI, POLRI aktif.
§
PNS, TNI, POLRI aktif akan menerima Gaji ke-13
sejumlah gaji di bulan Juni 2016 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
§
THR: PNS, TNI, POLRI yang masih aktif akan menerima
THR 100% dari gaji pokok.
2. Pejabat Negara
§
Pejabat Negara akan menerima Gaji ke-13 sejumlah gaji
di bulan Juni 2016 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan
jabatan.
§
Pejabat Negara akan menerima THR 100% dari gaji pokok.
2. Pensiunan
§
Pensiunan akan menerima Gaji ke-13 sejumlah gaji di
bulan Juni 2016 yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau
tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan untuk pemerima tunjangan hanya
menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
§
Pensiunan akan mendapatkan THR 50% dari gaji pokok
bulan juni.
sumber: www.asncpns.com
0 Response to "TUNJANGAN HARI RAYA (THR) PNS AKAN DICAIRKAN 100% DARI GAJI POKOK"
Posting Komentar