TUNJANGAN HARI RAYA (THR) PNS AKAN DICAIRKAN 100% DARI GAJI POKOK

Para PNS dan pensiun yang sebelumnya diberitakan akan menerima Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara bersamaan. Namun dengan adanya penyesuaian terhadap keadaan keuangan negara, pemerintah tidak akan melakukan pembayaran gaji ke 13 dan THR tersebut secara bersamaan.

Pemerintah akan memberikan terlebih dahulu THR yang direncanakan akan diberikan kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri pada bulan Juni 2016 ini. Sedangkan untuk Gaji ke 13, pemerintah akan melakukan pencairan pada bulan Juli 2016.

Setiawan Wangsaatmadja selaku Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya hal ini dikarenakan kondisi keuangan negar,  “Saat rapat terakhir, disepakati bahwa pembayaran gaji ke-13 dan THR  tidak dibayar sekaligus,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (02/06).

Setiawan juga menjelaskan bahwa gaji 13 dan THR tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) yang saat ini telah selesai diharmonisasi. “Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi, dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” terang Setiawan.

Dijelaskan lebih lanjut, gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Adapun untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan,” jelas Setiawan.

Berikut adalah besaran Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR):

1. PNS, TNI, POLRI aktif.


§  PNS, TNI, POLRI aktif akan menerima Gaji ke-13 sejumlah gaji di bulan Juni 2016 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
§  THR: PNS, TNI, POLRI yang masih aktif akan menerima THR 100% dari gaji pokok.
2. Pejabat Negara


§  Pejabat Negara akan menerima Gaji ke-13 sejumlah gaji di bulan Juni 2016 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
§  Pejabat Negara akan menerima THR 100% dari gaji pokok.
2. Pensiunan


§  Pensiunan akan menerima Gaji ke-13 sejumlah gaji di bulan Juni 2016 yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan untuk pemerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
§  Pensiunan akan mendapatkan THR 50% dari gaji pokok bulan juni.
sumber: www.asncpns.com


0 Response to "TUNJANGAN HARI RAYA (THR) PNS AKAN DICAIRKAN 100% DARI GAJI POKOK"

Posting Komentar