INI YANG DILARANG DILAKUKAN PADA MOS ATAU MBPDB
TAHUN PELAJARAN 2016/2017 SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2016.
Sebentar lagi memasuki masa Orientasi Siswa Baru
tahun pelajaran 2016/2017. Agar tercipta kondisi yang kondusif saat masa Orientasi
Siswa Baru (MOS), pihak sekolah baik kepala sekolah maupun guru serta pihak
lainnya harus memahami Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan
Lingkungan Sekolah.
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Pengenalan Lingkungan Sekolah ini menggantikan kebijakan terkait Masa Orientasi
Siswa yang selama ini rentan menjadi tempat tindak kekerasan terjadi.
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini mengatur sanksi yang mengikat bagi
ekosistem pendidikan yang ada di Satuan Pendidikan.
Dengan adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016
tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, maka mulai pada tahun pelajaran
2016/2017 masa Orientasi Siswa Baru berubah namanya menjadi masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah.
Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18
Tahun 2016 secara tegas sekolah DILARANG MEWAJIBKAN siswa baru untuk memakai
atribut sebagai berikut:
1.
Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2.
Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3.
Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4.
Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang
berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak
bermanfaat.
6.
Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Selanjutnya Berdasarkan Lampiran III Permendikbud
Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan secara tegas dalam masa Orientasi siswa Baru
atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah DILARANG melakukan aktivitas sebagai
berikut
1. Memberikan tugas
kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu
yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
3. Memakan dan
meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman
kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman
yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas
yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta
membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6.
Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Selengkapnya silahkan Baca dan Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
0 Response to "PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2016 SEBAGAI DASAR DAN ACUAN MASA ORIENTASI SISWA"
Posting Komentar