Pemerintah
mengesahkan UU No.6/Permennaker/2016 :
Bahwa untuk Tunjangan
hari raya (THR) tahun 2016, wajib dibayarkan ke pegawai selambat-lambatnya 30 hari
sebelum hari raya atau pada tgl 6 Juni 2016.
Besaran THR tahun
2016 akan disesuaikan dengan ketentuan terbaru Kementrian Tenaga Kerja yaitu :
Pegawai Pelaksana menjadi 3x gaji & Pegawai Pimpinan menjadi 4x gaji.
Untuk para pensiunan
, juga akan mendapatkan THR yang besarannya akan ditetapkan tersendiri.
Silahkan unduh Permenaker Nomor 06 2016 Tentang THR
0 Response to "DOWNLOAD UU NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA / THR TERMASUK GAJI KE 14"
Posting Komentar