DOWNLOAD UU NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA / THR TERMASUK GAJI KE 14

Pemerintah mengesahkan UU No.6/Permennaker/2016 :
Bahwa untuk Tunjangan hari raya (THR) tahun 2016, wajib dibayarkan ke pegawai selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari raya atau pada tgl 6 Juni 2016.


Besaran THR tahun 2016 akan disesuaikan dengan ketentuan terbaru Kementrian Tenaga Kerja yaitu : Pegawai Pelaksana menjadi 3x gaji & Pegawai Pimpinan menjadi 4x gaji.
Untuk para pensiunan , juga akan mendapatkan THR yang besarannya akan ditetapkan tersendiri.

Silahkan unduh Permenaker Nomor 06 2016 Tentang THR  

0 Response to "DOWNLOAD UU NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA / THR TERMASUK GAJI KE 14"

Posting Komentar