Para Pendidik yang berbahagia,
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud
implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Tahun 2016 merupakan tahun kesembilan pelaksanaan sertifikasi guru yang telah
dilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus
dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016 antara
lain pada mekanisme penyelenggaraan dan proses penetapan peserta. Penetapan
calon peserta mulai tahun ini menggunakan batas minimal hasil uji kompetensi
guru (UKG) yang dilaksanakan tahun 2015, perangkingan dilakukan oleh sistem
yang terintegrasi dengan dapodik dan dipublikasikan secara online.
Pedoman ini berisi aturan dan prosedur proses penetapan
peserta sertifikasi guru. Dimulai dari informasi daftar calon peserta, proses
verifikasi dan validasi data calon peserta, dan jadwal penetapan peserta. Pedoman
ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam
penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di daerah. Salah satu bagian
penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan
penetapan calon peserta sertifikais guru. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman
yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.
Terimakasih kepada Tim Sertifikasi Guru Ditjen GTK dan Ditjen
Belmawa serta pihak lain yang telah berpartisipasi dalam penyusunan pedoman
penetapan peserta sertifikasi guru ini.
Buku 1 sebagai pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan dapat anda Download di sini
0 Response to "PEDOMAN PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2016"
Posting Komentar