Instruksi Presiden
Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan
kepada Menteri,
Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah
Daerah untuk melaksanakan
Program Keluarga Produktif melalui
Program Simpanan
Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia
Sehat (PIS) dan
Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan
tersebut diperlukan
langkah-langkah proaktif lembaga dan institusi
terkait sesuai dengan
tugas, fungsi dan kewenangan masingmasing
secara terkoordinasi
dan terintegrasi untuk meningkatkan
efektifitas dan
efisiensi program untuk mencapai tujuan.
Donload Mekanisme
Program Indonesia Pintar Tahun 2016 di sini
0 Response to "MEKANISME PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN 2016"
Posting Komentar