MEKANISME PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN 2016

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan
kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah
Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui
Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia
Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan
tersebut diperlukan langkah-langkah proaktif lembaga dan institusi
terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masingmasing
secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan
efektifitas dan efisiensi program untuk mencapai tujuan.



Donload Mekanisme Program Indonesia Pintar Tahun 2016 di sini

0 Response to "MEKANISME PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN 2016"

Posting Komentar