Berikut ini merupakan
info sementara dari Buku 1 (Pedoman Penetapan Peserta) yang telah dibahas dalam
Rapat Koordinasi Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016 di Diradja Hotel,
Jakarta (26 s.d. 28 Maret 2016).
1. Sertifikasi Guru (Sergur) tahun 2016
dilaksanakan dengan pola Portofolio (PF) dan Pendidikan dan Latihan Profesi
Guru (PLPG) untuk guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005, sedangkan pola
Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) diperuntukkan bagi guru yang
diangkat sejak 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015.
2. Peserta sergur dengan pola PF dan PLPG harus
memenuhi persyaratan sbb:
a. Guru di bawah binaan Kemdikbud yang belum
memiliki
sertifikat pendidik;
b. Memiliki NUPTK;
c. Memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV dari
perguruan tinggi
dengan program studi yang terakreditasi, minimal
memiliki
izin penyelenggaraan;
d. Memiliki status sebagai GURU TETAP yang
dibuktikan dgn
Surat Keterangan sebagai Guru PNS/ Guru Tetap
(GT).
Bagi GT yang bukan PNS pada sekolah swasta, SK
Pengangkatan dari yayasan minimal 2 tahun
berturut-turut,
sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus
memiliki SK Pengangkatan dari pejabat yang berwenang
(Bupati/ Walikota/ Gubernur) minimal 2 tahun
berturut-turut;
e. Masih aktif mengajar yang dibuktikan dengan SK
Pemba-
gian Tugas Mengajar dari kepala sekolah (selama 2
tahun
terakhir);
f. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik
dengan kondisi
sbb:
1) Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak
lanjut dari
Peraturan Bersama (Lima Menteri);
2) Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai
akibat
perubahan kurikulum.
g. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia
60 tahun;
h. Telah mengikuti UKG Tahun 2015;
i. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
Surat
Keterangan Sehat dari dokter pemerintah;
j. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas
satuan pendi-
dikan sebelum berlakunya PP No. 74 Th. 2008
tentang Guru.
3. Peserta sergur dengan pola SG-PPG harus
memenuhi persyaratan sbb:
a. Guru di bawah binaan Kemdikbud yang belum
memiliki ser-
tifikat pendidik;
b. Memiliki NUPTK;
c. Memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV dari
perguruan tinggi
dengan program studi yang terakreditasi, minimal
memiliki
izin penyelenggaraan;
d. Memiliki status sebagai GURU TETAP yang
dibuktikan dgn
Surat Keterangan sebagai Guru PNS/ Guru Tetap
(GT)/
Guru Tetap Yayasan (GTY);
e. Masih aktif mengajar yang dibuktikan dengan SK
Pemba-
gian Tugas Mengajar dari kepala sekolah (selama 2
tahun
terakhir);
f. Memenuhi skor minimal UKG Tahun 2015 yang
ditetapkan
oleh Konsursium Sertifikasi Guru (KSG);
g. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
Surat
Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.
4. Semua guru yang telah memenuhi persyaratan di
atas mempunyai hak yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sergur tahun
2016;
5. Guru yang didiskualifikasi pada sergur tahun
2007—2015 karena pemalsuan dokumen akan kehilangan haknya sebagai peserta PLPG
2016 sesuai Pasal 63 ayat (5) PP No. 74 Th. 2008;
6. Guru berkualifikasi akademik S1/D-IV yang tidak
lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung
menjadi calon peserta PLPG 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi
persyaratan peserta PLPG;
7. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan
dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan
Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar calon peserta diumumkan oleh Ditjen
Guru dan Tanaga Kependidikan (GTK) melalui laman gtk.kemdikbud.go.id;
8. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dapat
menghapus nama calon peserta yang sudah tercantum dalam Daftar Nama Calon
Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 atas persetujuan LPMP dengan alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan, yaitu:
a. meninggal dunia;
b. sakit permanen yang menyebabkan tidak dapat
melaksana-
kan tugas sbg guru;
c. melakukan pelanggaran disiplin;
d. mutasi ke jabatan selain guru;
e. mutasi ke kabupaten/kota lain;
f. mengajar sebagai guru tetap di kementerian
lain;
g. pensiun;
h. sudah memiliki sertifikat pendidik, kecuali
dengan kondisi
sebagaimana dijelaskan dalam butir f (1 dan 2);
i. Dokumen fisik tidak sesuai atau tidak memenuhi
persyaratan.
9. Calon peserta sergur 2016 tidak dialihtugaskan
pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural;
10. Calon peserta sergur 2016 yang telah memenuhi
persyaratan administrasi ditentukan dengan urutan prioritas sbb:
a. Skor UKG tahun 2015;
b. Guru yang mengikuti re-sertifikasi karena
perubahan kuri-
kulum (untuk pola PF dan PLPG);
c. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas
yang
memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat
pendi-
dik (untuk pola PF dan PLPG);
d. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan,
terde-
pan, dan terluar yang memenuhi persyaratan;
e. Usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan,
dan tahun
kelahiran yang tercantum dalam Akta Kelahiran atau
bukti
lain yang sah;
f. Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan
bekerja
sebagai guru, baik PNS maupun bukan PNS;
g. Pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru
saat dicalon-
kan sebagai peserta sergur 2016 (khusus untuk guru
PNS
dan guru bukan PNS yang telah memiliki SK
Inpassing);
11. Data peserta sergur sesuai dengan urutan
prioritas di atas (butir 10) akan ditampilkan pada AP2SG sebagai dasar
penetapan peserta sergur 2016;
12. Penetapan bidang studi sergur 2016 berdasarkan
mata pelajaran yang diikuti dalam UKG 2015, sedangkan bagi guru yang mata
pelajaran UKG-nya belum sesuai dengan bidang studi sertifikasi yang akan
diambil wajib mengikuti UKG pada tahun berikutnya untuk menyesuaikan dengan
bidang studi sertifikasi yang akan diikuti karena bidang studi sertifikasi ini
akan terus melekat pada setiap guru selama menjalankan profesi guru;
13. Bagi peserta sergur 2016 dengan pola PF dan
PLPG yang ijazahnya (S1/D-IV) tidak linear dengan bidang studi sertifikasi
dapat menetapkan bidang studi sertifikasinya sesuai dengan mata pelajaran yang
diampunya dan wajib memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun terakhir secara
berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut;
14. Penetapan peserta sergur 2016 dengan pola
SG-PPG harus linear antara kualifikasi pendidikan (S1/D-IV) yang dimiliki
dengan mata pelajaran yang diampu/guru kelas, sedangkan untuk guru
SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK yang berkualifikasi S1/D-IV
non-kependidikan harus linear dengan mata pelajaran yang diampu;
15. Setiap calon peserta sergur 2016 diminta untuk
membuat Fakta Integritas yang menyatakan bahwa:
a. bukti fisik di dalam berkas/dokumen yang
dilampirkan
adalah benar dan sah adanya, termasuk kesediaan
menerima sanksi jika terbukti tidak benar;
b. khusus bagi calon peserta sergur dengan pola
SG-PPG,
bersedia mengikuti dan membiayai sendiri seluruh
proses
sergur 2016.
16. Peserta sergur 2016 dengan pola PF dan PLPG,
proses sertifikasinya akan dibiayai dengan dana dari pemerintah;
17. Peserta sergur 2016 dengan pola SG-PPG yang
memperoleh nilai UKG tertinggi atau berdasarkan standar tertentu yang
ditetapkan oleh KSG, proses sertifikasinya juga akan dibiayai dengan dana dari
pemerintah (sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas prestasi guru yang
bersangkutan, khususnya dalam UKG);
18. Berkas/dokumen sergur 2016 yang harus
dikumpulkan ke Disdik Kab/Kota masing-masing adalah sbb:
a. Fotokopi ijazah yang telah disahkan LPTK yang
menge-
luarkannya;
b. Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar (2 tahun
terakhir)
yang telah disahkan Kepala Sekolah;
c. Fotokopi SK Pangkat (bagi guru PNS) dan SK
Pengang-
katan sebagai GT/GTY (bagi guru bukan PNS), dari
SK
pertama hingga SK terakhir;
d. Pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm terbaru sebanyak
4 (em-
pat) lembar (enam bulan terakhir dan bukan
polaroid);
e. Fakta Integritas yang telah ditandatangani guru
bersang-
kutan (contoh formatnya ada pada Disdik Kab/Kota
msg2);
f. Khusus bagi peserta sertifikasi guru yang KEDUA
melam-
pirkan: (1) Fotokopi SK Mutasi yang telah disahkan
atasan
langsung; (2) Surat Keterangan dari Kepala Sekolah
dan
disetujui oleh Kadisdik setempat bagi guru
besertifikat TIK,
KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK, dan
Kewirausaha-
an yang diberi tugas mengampu mata pelajaran lain
sesuai
ijazah S1/D-IV yang dimiliki; (3) Surat Keterangan
dari
Kepala Sekolah dan disetujui oleh Kadisdik
setempat bagi
guru bukan PNS yang diberi tugas mengampu mata
pela-
jaran lain oleh yayasan; (4) Fotokopi Sertifikat
Pendidik yg
sudah dimiliki (jika ada) yang telah disahkan oleh
atasan
langsung;
g. Format A1 yang telah diisi dan ditandatangani
oleh Kadis-
dik Kab/Kota setempat;
h. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.
19. Khusus untuk daerah Kalimantan Selatan,
pengumpulan berkas kepada Panitia Sergur di Dinas Pendidikan Kab/Kota
masing-masing dilakukan antara tanggal 5 s.d. 14 April 2016.
20. Berkas/dokumen sergur 2016 masing-masing guru
dikumpulkan dalam satu mapfolio berwarna: kuning (TK), merah (SD), biru (SMP),
dan SMA/SMK (hijau).
Demikian disampaikan, semoga catatan ini
bermanfaat. Semoga pula informasi ini tdk menyurutkan semangat kawan2 utk
mengikuti sertifikasi guru 2016 dst. Sebab, tujuan pemerintah mmg ingin membuat
guru2 Indonesia lebih profesional, bukan sekadar sejahtera. Ayo, positive
thinking!
0 Response to "SYARAT DAN KETENTUAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016 POLA PLPG DAN SG-PPG"
Posting Komentar