PERSYARATAN BERKAS DAN DOKUMEN PPG TAHUN 2018 YANG TELAH LULUS PRETEST PPG


Salam Berbagi
Sesuai Lampiran surat Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Nomer 01137/B.B4/GT/2018 Tanggal 10 Januari 2018.
Bahwa Persyaratan Admistrasi Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 yang telah lulus mengikuti Pretest PPG.

Persyaratan peserta antara lain :
1.      Guru dilingkungan kementrian pendidikan dan kebudayaan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
2.      Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan ( Dapodik )
3.      Memiliki NUPTK
4.      Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi terakreditasi
5.      Kualifikasi akademik sarjana yang sesuai dengan program studi PPG yang akan diikuti
6.      Masih aktif mengajar dibuktikan dengan SK Pembagian tugas dari kepala sekolah 2 tahun terakhir
7.      Berusia setinggi tingginya 58 tahun terhitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2017
8.      Memenuhu nilai pretest PPG yang ditentukan oleh kementrian riset,teknologi dan pendidikan tinggi
9.      Sehat jasmani rohani
10.  Bebas Narkoba,Psikotropika dan Zat Adiktif lainya ( Napza )
11.  Berkelakuan baik


Persyaratan Administrasi antara lain :
1.  Fotokopi ijasah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijasah,kopertis,dinas pendidikan kabupaten kota/provinsi atau Notaris.
2.      Fotokopi SK Pengangkatan pertama dan SK Pengangkatan 2 tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK Pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisir oleh :
a.      Guru PNS dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota / Provinsi
b.  PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota / Provinsi
c.       Guru GTY dilegalisir oleh Ketua Yayasan
d.    Guru bukan PNS disekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota / Provinsi
3.      Fotokopi SK Mengajar ( SK Pembagian tugas mengajar ) 2 tahun terakhir.
4.      Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Kepala Yayasan yang menjadi peserta PPG 2018.
5.      Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggung jawabkan keabsahanya.
6.      Surat pernyataan dari kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijasah S1 dari luar negeri.
7.      Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
8.      Surat Keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
9.      Surat Keterangan Baik dari Kepolisian.
 


Syarat PPG dibuat Rangkap 3 (2 asli, 1 copy = 1 asli untuk ke LPMP Jambi dan diserahkan ke LPTK, 1 copy di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi (SMA/SMK/SLB) atau Dinas Pendidikan Kab/Kota (TK/SD/SMP))
TK/SLB = Map tulang warna kuning
SD = Map tulang warna merah
SMP = Map tulang warna biru
SMA/SMK = Map tulang warna hijau

Demikan syarat syarat untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2018, semoga bermanfaat.

2 Responses to "PERSYARATAN BERKAS DAN DOKUMEN PPG TAHUN 2018 YANG TELAH LULUS PRETEST PPG"

  1. Pak, untuk perrsyaratan rangkap 3 itu khusus daerah jambi atau berlaku seluruh indonesia ya??

    BalasHapus
  2. Pak, saya lulus ppg di smk tapi sekarang ngajar di sma. Di smk ga ada jam lagi tp dapodiknya masih di smk. Berkas ppg nya gimna?

    BalasHapus