TATA CARA DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU/PPDB ONLINE PROVINSI JAMBI TAHUN 2017

Salam Berbagi

PERSYARATAN UMUM

Calon peserta didik baru SMA, SMK wajib :
a.Melakukan pendaftaran di portal http://jambi.siap-ppdb.com;
b.Memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B;
c.Terdaftar dalam kartu keluarga (KK) minimal 6 (enam) bulan sebelum PPDB;
d.Memiliki SKHU/SKHUN atau Surat Keterangan Pengganti SKHUN;
e.Usia Calon Peserta Didik setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 17 Juli 2017.

PERSYARATAN KHUSUS

Calon peserta didik SMK yang dapat diterima harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.Tidak bertato baik sementara maupun permanen.
b.Tidak bertindik (untuk calon siswa laki-laki).
c.Tidak butawarna (kecuali Program keahlian: Bisnis manajemen dan Rekayasa perangkat Lunak).
d.Tidak butawarna (kecuali Program keahlian: Bisnis manajemen dan Rekayasa perangkat Lunak).
e.Tidak terlibat penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.
f.Tidak terlibat dalam tindakanKriminal/melawan hukum.
g.Tidak terlibat pelanggaran norma-norma sosial lainnya.


MODEL A

a. Calon peserta didik datang ke sekolah tujuan (pilihan pertama), untuk mengambil dan mengisi formulir pendaftaran disertai berkas persyaratan;
b. Calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan formulir pendaftaran kepada petugas di sekolah selanjutnya operator sekolah melakukan entry data pendaftaran;
c. Setelah entry, petugas pendaftaran menyerahkan cetak tanda bukti pendaftaran kepada calon peserta didik;
d. Hasil PPDB online sementara dapat dilihat secara real time melalui http://jambi.siap-ppdb.com.

MODEL B

a. Calon Peserta Didik mendaftar secara online di portal PPDB dan mencetak Tanda Bukti pendaftaran;
b. Calon Peserta Didik wajib melapor ke Tim Layanan PPDB dengan menyerahkan fotocopy tanda bukti pendaftaran dan berkas persyaratan untuk diverifikasi;
c. Tim Layanan PPDB mencetak dan menyerahkan tanda bukti verifikasi;
d. Calon Peserta Didik yang tidak menyerahkan bukti pendaftaran untuk dilakukan verifikasi sampai batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri;
e. Hasil PPDB online sementara dapat dilihat secara real time melalui http://jambi.siap-ppdb.com.

LAIN-LAIN

- Ketentuan khusus pelaksanaan PPDB dengan menggunakan Model B hanya berlaku untuk Kota Jambi.
- Pendaftaran dengan model A dan B berlaku untuk kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi.

TAHAPAN VERIFIKASI

a. Menunjukkan bukti pendaftaran secara online;
b. Menunjukkan tanda bukti kelulusan sementara;
c. Menunjukkan kartu keluarga (KK) asli dan melampirkan fotocopy;
d. Menyerahkan SKHU/SKHUN asli atau Surat Keterangan Pengganti SKHUN;
e. Menyerahkan fotocopy dan menunjukkan sertifikat/piagam asli kepada Tim Layanan PPDB bagi calon siswa yang memiliki prestasi;
f. Menyerahkan fotocopy dan menunjukkan kartu program keluarga harapan (PKH) dan/atau SKTM yang dikeluarkan oleh kecamatan;

g. Menyerahkan pas foto warna Calon Peserta Didik ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi link berikut : http://ppdb.disdik.jambiprov.go.id/

0 Response to "TATA CARA DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU/PPDB ONLINE PROVINSI JAMBI TAHUN 2017"

Posting Komentar